Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan
Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu
mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi
organisasi kemasyarakatan.