menu
apps
home Home

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pendataan ORMAS

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.