Tugas: membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kota.
Fungsi: 1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan; 5. serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kota; 7. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan 8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota.